Sabtu, 20 April, 2024

Saksi Jiwasraya Tegaskan Tak Ada Aksi Goreng Saham MYRX

MONITOR, Jakarta – Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa tidak ada aksi pump and dump atau aksi menggoreng saham pada saham PT Hanson International pada Agustus 2016.

Menurut Benny, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

Hal itu diungkapkan Benny ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam lanjutan persidangan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/9/2020).

Selain Benny, saksi mahkota yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto

- Advertisement -

“2016, kalau tidak salah bulan Agustu. Itu stock split, bukan pump and dump,” ungkap Benny ketika ditanyai oleh terdakwa, Syahmirwan, yang merupakan mantan GM Investasi dan Kadiv investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Benny memerinci, pada saat itu MYRX merealisasikan stock split dengan rasio 1:5. Artinya, nilai saham itu dipecah menjadi lima kali lebih kecil dibandingkan harga saat itu.

Menurut Benny, sebelum stock split, harga saham MYRX mencapai 600-an. Setelah melakukan aksi korporasi itu, Benny menyebutkan, nilainya berkisar 120-130.

“Dari harga 600 sekian. Karena split menjadi lima kali sekitar 120-an atau 130-an. Jadi, bukan pump and dump yang setiap kali digambar oleh bapak-bapak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa stock split memang menyebabkan penurunan harga saham dalam waktu seketika. Namun, nilai intrinsik saham tidak mengalami perubahan.

Benny memberikan contoh, satu juta lembar saham dengan harga 600 per lembar memiliki nilai total Rp600 juta. Dengan melakukan stock split dengan rasio 1:5, harga saham per lembar mencapai 120, tetapi nilai totalnya tetap sama yakni Rp600 juta.

“Bukan (pump and dump). Karena nilai intrinsiknya sama. Justru kalau tidak turun [harga saham per lembar] aneh. Orangnya jadi tambah kaya 5 kali lipat kan. Tidak masuk akal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Benny mengeluhkan istilah itu seringkali keluar dari JPU dalam perkara Asuransi Jiwasraya atas aksi yang dilakukan MYRX. Benny pun menegaskan bahwa pihak Asuransi Jiwasraya juga tidak menjadi pelaku aksi pump and dump tersebut.

“Itu stock split, bukan pump and dump. Bukan (Jiwasraya). Tidak ada nge-dump sama sekali,” ungkapnya.

Istilah pump and dump merujuk pada pola ‘menggoreng saham’ yang sudah umum dikenal oleh pelaku pasar modal.

Sebagai informasi, aksi ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga ‘saham yang digoreng’. Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Kenaikan harga ‘saham gorengan’ itu pun umumnya tidak didukung oleh fakta material. Terhadap saham-saham yang perubahan harganya sangat mencolok, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengawas pasar mengingatkan investor melalui mekanisme yang disebut Unusual Market Activity (UMA).

Ketika banyak investor lain yang masuk, mereka dengan satu hentakan langsung membanjiri pasar dengan order jual sehingga harga saham tersebut kembali turun dan kekuatan tadi sudah meraih untung berlimpah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER