HUKUM

Saksi Kasus Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 MI

MONITOR, Jakarta – Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, membantah telah mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi (MI) untuk membeli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Sebab, menurut Joko, profesi MI sangat independen dan sulit dipengaruhi oleh siapapun.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Jiwasraya, Joko Hartono Torto, mengungkapkan bahwa tidak mungkin ianmengendalikan MI seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

“Sekilas, kalau bukan karena dakwaan, itu sebuah pujian. Tetapi karena ini dakwaan maka saya tegaskan, hampir tidak mungkin saya mengendalikan 13 MI itu,” ungkapnya saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara pidana nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020) malam.

Dalam Dakwaan JPU, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dituding mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan MI untuk membeli saham PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM) dan PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Namun, Joko menegaskan bahwa tidak mungkin ia bisa mengatur MI. Apalagi, dari ke-13 MI itu, ada sejumlah nama besar seperti PT Sinarmas Asset Management, Maybank, PT MNC Asset Management dan PT OSO Manajemen Investasi.

“Saya pemegang saham pun bukan. Kenal sama orangnya pun tidak. Bagaimana saya mengendalikan mereka?. Kalau saya pemegang sahamnya, atasannya atau direksinya, saya memegang wewenang dan kendali ya, mungkin saja bisa mengendalikan mereka. Namun, saya bukanlah siapa-siapa,” ujarnya.

Joko memastikan bahwa mengendalikan satu MI saja susah, apalagi 13 MI. Karenanya, Joko mengatakan bahwa dakwaan JPU sulit diterima akal sehat.

“Lah ini dituduh mengendalikan 13 MI. Itu juga sudah benar mikirnya. Bagaimana caranya?,” katanya.

Joko kembali menegaskan bahwa tuduhan mengendalikan MI tidak sama sekali ia lakukan. Sebab, profesi MI itu independen yang tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sangat susah bagi saya, bagaimana caranya mengendalikan 13 MI tersebut?,” ungkapnya.

Joko juga heran dengan tuduhan mengendalikan saham di bursa. Hal itu, menurut Joko, jelas sangat tidak masuk akal.

“Misalnya, saya disebutkan mengarahkan saham Aneka Tambang (Antam) yang merupakan BUMN. Bagaimana mungkin saya mengendalikan perusahaan Antam yang sangat besar ini?. Sahamnya juga dengan market kapitalisasi sekitar Rp10-12 Triliun. Manajemennya enggak kenal. Bagaimana saya mengendalikannya?,” ujarnya.

Selain Antam, Joko juga mengaku didakwa mengendalikan saham Telkom, Bank Mandiri dan Bank Papan Atas lainnya.

“Kalau saya yang mengendalikan, saya jadi konglomerat yang bisa kemana-mana. Saya juga bingung dengan isi dakwaan,” katanya.

Senada dengan Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengaku tidak mengenal satupun dari ke-13 MI itu. Dari sejumlah MI yang dihadirkan sebagai saksi, dalam 10 tahun terakhir Heru mengaku tidak pernah bertemu mereka.

“Dakwaannya, tidak hanya mengendalikan 13 MI, tetapi juga mengendalikan Jiwasraya. Dari 13 MI itu, kenal saya enggak?. Terus mengendalikannya pakai apa? Apa pakai telepati? Kan enggak mungkin,” ungkapnya.

Dalam dakwaan kasus ini, nama Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto diduga mengendalikan MI. 

Namun dari kesaksian Joko Hartono Tirto terungkap bahwasanya ia tidak bisa mengendalikan MI. Karena MI ini merupakan profesi yang tunduk pada aturan dan izin yang dikeluarkan oleh OJK.

“MI mau disuap pun enggak mau. Yang bertanggungjawab penuh dalam investasi adalah Manajer Investasinya. Setiap resiko investasi berada dalam rentang kendalinya,” ujar Heru. 

Heru juga mengatakan bahwa MI independen dan sulit dipengaruhi. “Mereka ini ibarat dokter jantung. Mereka tunduk pada aturan profesi. Saya misalnya menjadi pasien lalu datang ke dokter agar disuntik mati. Pasti dokternya enggak mau,” katanya.

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

3 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

12 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

12 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

20 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu