Sabtu, 23 November, 2024

Anak Meninggal Akibat Kekerasan saat PJJ, ini Respon KPAI

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya seorang anak usia 8 tahun, akibat perlakuan kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri. Anak tersebut mengalami kekerasan saat kesulitan belajar jarak jauh secara online.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, sang anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, diantaranya menggunakan gagang sapu.

“Pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah. Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).

Retno mengingatkan, kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.

- Advertisement -

“Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” tukas Retno.

KPAI, dikatakan Retno, sangat prihatin atas perbuatan kedua orangtua korban yang justru membawa jenasah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh. Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.

“Jenasah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER