Jumat, 22 November, 2024

RUU Perlindungan Tokoh Agama Harus Segera Disahkan

Tokoh agama sangat rentan mendapatkan persekusi ataupun ancaman

MONITOR, Jakarta – Politikus PKS, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama harus segera disahkan menjadi UU.

Hal itu disampaikan Faqih saat menanggapi kasus penikaman yang dialami ulama besar Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menilai, kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber menjadi pengingat urgensi keberadaan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk segera disahkan menjadi UU.

Faqih pun mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada Syeikh Ali Jaber saat mengisi acara kajian keislaman di suatu masjid di Bandar Lampung, Lampung. 

- Advertisement -

“Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Faqih pun mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Menurut Faqih, RUU itu telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi PPP.

“Namun dalam format yang diusulkan PKS, RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam. Semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Faqih mengatakan, ulama atau tokoh agama telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, nyaris dalam setiap sendi kehidupan. Bahkan menurut Faqih, dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual.

Namun Faqih menilai, berbeda dengan profesi guru yang telah diakui dalam UU Guru dan Dosen, profesi ulama atau tokoh agama secara alami diakui oleh setiap elemen bangsa namun tidak ada perlindungan secara hukum.

“Para tokoh agama ini dihormati dan juga jadi pengayom masyarakat, sering dijadikan rujukan meminta saran dalam setiap permasalahan, tetapi sekaligus juga rentan jadi sasaran atau persekusi,” katanya.

Faqih mengungkapkan, beberapa kasus penyerangan, baik secara fisik maupun verbal yang ditujukan kepada tokoh agama yang terjadi beberapa waktu terakhir ini telah menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, Faqih pun mendesak para pemimpin dan penegak hukum untuk memberi pernyataan yang sejuk dan berempati untuk menunjukkan sikap dukungan terhadap kasus tersebut.

“Sekarang waktunya untuk membalas jasa-jasa para tokoh agama yang telah berperan dalam mendampingi bangsa ini melewati masa-masa sulit sejak awal kemerdekaan hingga sekarang,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER