Kamis, 28 Maret, 2024

PSBB Resmi Berlaku, Anies: Fokus Utama Kita Perkantoran

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hari ini resmi memberlakukan PSBB. Pemberlakuan PSBB total di Jakarta ini berlaku selama dua pekan ke depan. Dalam keterangannya, Anies mengungkapkan pihaknya akan memberikan perhatian untuk penegakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran.

“Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran. Di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Karena itulah, dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja, maka sebanyak-banyaknya ada 25%. Harapannya, kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama 2 pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menyebut, selama dua pekan, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%, yaitu kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta sektor usaha yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Adapun kantor pemerintahan dan kantor swasta di luar 11 sektor tersebut akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB bahwa di zona dengan risiko tinggi, kantor tetap diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% pegawai yang bekerja dari kapasitas dalam tempat dan waktu yang bersamaan.

- Advertisement -

Selama dua pekan ke depan pula, terdapat beberapa kegiatan yang harus ditutup antara lain institusi pendidikan; seluruh kawasan pariwisata (taman rekreasi, dan seluruh kegiatan hiburan); taman kota, RPTRA, dan fasilitas umum yang berkaitan dengan kegiatan perkumpulan orang. Adapun kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi dilakukan pembatasan ketat. Khusus untuk kegiatan pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

“Kemudian, beberapa tempat kegiatan yang juga bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga, beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang. Lalu, tempat ibadah. Di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Tapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung maupun komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi. Jadi, misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan,” terang Anies.

Anies turut menegaskan, pasar dan pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi secara bersamaan. Akan tetapi, restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang. Gubernur Anies menyebut, dalam masa tiga bulan terakhir, pasar telah menjadi tempat yang menegakkan kedisiplinan melalui pengawasan antarpedagang. Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan pasar bila ditemukan pertambahan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. Karena itu, Gubernur Anies menyampaikan, klaster kasus terkonfirmasi positif di pasar kini bisa terkendali dengan risiko penularan yang relatif lebih rendah dari waktu ke waktu.

“Berikutnya, yang diatur adalah mobililitas penduduk. Ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50%, meneruskan seperti yang ada sekarang. Kemudian, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu, transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. Adapun kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi, bila tidak satu domilisi, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris. Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan,” pungkas Anies.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER