HUKUM

Tindak Pelanggar Prokes, Mahfud: Pakai KUHP

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, menurut Mahfud, aparat yang berwajib bisa menindak secara hukum masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tetapi menggunakan KUHP,” ungkapnya di Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Mahfud menegaskan, selaku Menko Polhukam, ia telah menugaskan kepolisian untuk menertibkan para pelanggar Covid-19 tersebut. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Namun kendati demikian, Mahfud mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes itu bukan karena tidak memakai masker, tapi karena melawan saat disuruh menggunakan masker.

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, di dalam UU Kesehatan juga sebenarnya telah diatur bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

“Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (bagi pelanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah memang sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan prokes Covid-19 tersebut mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

19 jam yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

1 hari yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

2 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

2 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

2 hari yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

2 hari yang lalu