HUKUM

Tindak Pelanggar Prokes, Mahfud: Pakai KUHP

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, menurut Mahfud, aparat yang berwajib bisa menindak secara hukum masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tetapi menggunakan KUHP,” ungkapnya di Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Mahfud menegaskan, selaku Menko Polhukam, ia telah menugaskan kepolisian untuk menertibkan para pelanggar Covid-19 tersebut. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Namun kendati demikian, Mahfud mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes itu bukan karena tidak memakai masker, tapi karena melawan saat disuruh menggunakan masker.

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, di dalam UU Kesehatan juga sebenarnya telah diatur bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

“Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (bagi pelanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah memang sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan prokes Covid-19 tersebut mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

2 jam yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

4 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

5 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

6 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

7 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

11 jam yang lalu