Sabtu, 27 Juli, 2024

Pilkada 2020, DPS Kapuas Hulu Capai 181 Ribu Jiwa

Terdiri dari 92.321 laki-laki dan 88.867 perempuan

MONITOR, Kapuas Hulu – Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 181.188 pemilih, terdiri dari 92.321 laki-laki dan 88.867 perempuan yang tersebar di 23 kecamatan, 282 desa/kelurahan dan di 805 Tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami akan mengumumkan DPS selama 10 hari mulai dari 19 hingga 28 September 2020 di setiap desa/kelurahan untuk dilakukan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan,” ungkapnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2020).

Yani menyampaikan, masyarakat dipersilakan melakukan cek silang terhadap DPS yang telah diumumkan dan ditempel oleh panitia pemungutan suara di kantor desa/kelurahan, sekretariat RT/RW dan di tempat strategis lainnya untuk memastikan apakah namanya sudah masuk DPS atau belum.

Jika belum terdaftar, lanjut Yani, silakan melaporkan kepada petugas PPS di desa/kelurahan di daerah masing-masing.

- Advertisement -

Menurut Yani, selama pengumuman DPS, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS jika ada kekeliruan dalam penulisan elemen data pemilih.

Kemudian selain usul perbaikan pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, antara lain pemilih sudah atau pernah kawin di bawah umur 17 tahun dibuktikan dengan surat keterangan.

Selain itu pemilih yang sudah pensiun dari TNI, Polri dan atau pemilih yang berubah status menjadi TNI, Polri, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut serta pemilih terdaftar lebih dari satu kali.

“Usulan perbaikan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK yang disediakan KPU melalui PPS, selanjutnya PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan kepada pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki,” ujar Yani.

Rapat Pleno penetepan DPS tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2020) yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER