Jumat, 22 November, 2024

Kegamangan Wartawan di Pilkada Serentak 2020

Oleh: Hendrata Yudha

Memasuki tahun politik nasional yang ditandai oleh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, menjadikan arah perjuangan asosiasi wartawan menjaga wartawan yang nonpartisan sepertinya mendapat makna yang penting.

Dengan waktu 2 bulan tersisa, ketika semua calon kepala daerah mengerahkan daya, upaya dan modalnya untuk menampilkan citranya sebagai pemimpin daerah yang keren, cantik, anti korupsi, pancasilais, pembawa perubahan, antikemapanan, pro wong cilik dan pembangunan ekonomi, maka media massa akan menjadi ujung tombak pembentukan Citra tersebut.

Ini bukan soal mau tidak mau media massa terlibat politik, tapi keharusan sejarah yang terulang.

- Advertisement -

Televisi, dan sekarang media berbasis online, sebagai media massa dengan platform audio dan visual, masih dianggap sebagai media efektif menjangkau hampir sebagian besar masyarakat.

Dengan jangkauannya yang luas dan tingkat konsumsi ponsel pintar yang tinggi, menjadikan kedua media massa itu mampu membentuk imaji dan persepsi.

Sosiolog Perancis, Jean Baudrillard dalam In The Shadow of Silent Majorities (Columbia University: 1983), mengungkap media massa sebagai pencipta model acuan nilai dan makna sosial budaya masyarakat dewasa ini, melalui telenovela, iklan, film, dan gaya hidup selebritis (infotainment).

Bagi Baudrillard, pemirsa adalah “mayoritas yang diam” (the silent majorities), pasif menerima segala tayangan ke dalam pikiran dan perilaku, menelannya mentah-mentah tanpa pernah mampu merefleksikan kembali dalam kehidupan nyata, dan bahkan hanyut dalam gelombang deras budaya massa dan budaya popular.

Dengan kelebihan platform itu, media massa televise maupun online, akan digunakan semaksimal mungkin oleh calon pemimpin daerah menyampaikan agenda pembentukan Citra dan meningkatkan popularitas menuju elektabilitas masing-masing.

Namun siapakah yang mampu “mengarahkan” media massa untuk kepentingan calon pemimpin daerah itu? Mantan Komisioner KPI Ade Armando mengungkapkan, sejak reformasi bergulir, Indonesia sudah memilih jalan menghargai kebebasan pers.

Implikasinya, negara terpaksa tidak boleh dibiarkan terlalu jauh campur tangan dalam mengatur kehidupan media massa.

Selanjutnya disebutkan, konsekuensinya, negara tidak bisa melarang para pemilik media untuk terjun ke dalam dunia politik atau sebaliknya melarang politisi untuk memiliki media massa.

Tentu ini, berbeda visi dengan kepentingan sebagai wartawan an sich, yang ingin menyampaikan berita sesuai kepentingan publik yang luas, bersikap nonpartisan dan independen dalam memproduksi berita.

Kode Etik Jurnalistik, yang terdiri dari 11 pasal itu, menjadi acuan bagi wartawan wajib menjaga independensi ruang redaksi dalam proses produksi berita, dapat dipahami sebagai penjaga kepentingan masyarakat.

Sebuah informasi diputuskan dinaikkan menjadi berita, wajib melalui rapat redaksi. Dalam rapat redaksi itu, semua harus didiskusikan, dinilai dari berbagai aspek dan perspektif yang sesuai dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan publik yang lebih luas.

Sebagai wartawan yang bekerja di media massa, tentu terikat kepada kebijakan redaksi (editorial policy) ketika akan memproduksi atau tidak memproduksi sebuah berita. Tidak ada kebijakan pribadi yang menentukan kebijakan redaksional.

Sebagai pribadi bisa jadi ia pendukung calon A, namun jika editorial policy memutuskan calon B. Maka wartawan mengikuti editorial policy.

Saya galau bahwa jika ada tuduhan bahwa redaksi tidak independen ketika menyiarkan berita politik yang cenderung ke salah satu calon tertentu.

Tidak beralasan menuduh ruang redaksi tidak independen. Harus dipahami ada perspektif ruang redaksi yang belum tentu sama dengan perspektif orang awam.

Berita-berita politik yang muncul belakangan ini, dimaknai untuk memberikan informasi yang lengkap kepada publik untuk mengetahui siapa calon pemimpin daerah dan platform visi dan misi yang diusungnya.

Pada studi kasus di Pemilu 2019, maka efektivitas berita politik yang dikemas menarik bisa jadi bakal jauh meninggalkan efektivitas dari iklan politik yang waktunya sangat mepet itu.

Iklan politik terang-terangan menggunakan media massa untuk propaganda dengan tujuan membujuk, sedangkan berita didasari sebuah objektivitas.

Jadi jelas, masyarakat lebih percaya berita karena obyektif dibanding iklan yang sudah direkayasa sedemikian rupa agar kelihatan bagus.

Dalam konteks berita politik itu, Saya malah mengusulkan agar, wartawan malah harus didorong untuk melakukan aksi “dikte” menolak menerbitkan rilis berita dari satu sumber yang dikemasi berlebihan, hanya mencari sensasi, tidak ada kepentingan publik, membodohi akal sehat dan tak sesuai pedoman KEJ.

Sebagai tiang keempat demokrasi, media massa haruslah kembali ke peran pengawasan pemerintah dan calon pemimpin daerah.

Peranan pers sebagai watchdog, diformulasikan dengan peliputan investigatif (investigative reporting) terhadap bagaimana sebuah kekuasaan dijalankan atau investigasi sisi lain calon kepala daerah yang maju di Pilkada.

Menjalankan fungsi pengawasan, media massa mampu mempengaruhi sebuah kekuasaan dan citra calon pemimpin daerah itu agar bisa diarahkan pribadi yang siap mengelola adminitrasi, tanpa korupsi, jujur dan membawa kepentingan publik yang lebih luas.

Penulis adalah wartawan*

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER