MEGAPOLITAN

Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Depok Bakal Didenda hingga Rp 25 Juta

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 8 September 2020.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur jenis dan besaran sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan.

Perwal itu dapat menjadi pedoman bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan hukum protokol kesehatan di Kota Depok. Tentunya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Dalam Perwal tersebut, pada pasal 4 ayat (1) mewajibkan setiap individu untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker yang menutupi hidung mulut dan dagu baik saat diluar rumah, berbicara dengan orang dan saat di kendaraan umum. Kemudian, mencuci tangan dengan air mengalir, sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak.

Di pasal 5, disebutkan tahapan sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Jika seseorang kedapatan tidak memakai masker untuk pertama kali, maka akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Namun, jika orang tersebut mengulangi pelanggaran yang sama satu kali, maka sanksi yang diterima akan di tambah menjadi selama 30 menit membersihkan fasilitas umum untuk sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

Selanjutnya, untuk pengulangan pelanggaran kedua kali akan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp 200.000.

Terakhir, pengulangan pelanggaran sebanyak tiga kali akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Setiap penindakan dilakukan oleh Satpol PP, pelanggar protokol kesehatan akan didata nama, alamat dan nomor induk kependudukan untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi.

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3×24 jam.

Pelaku usaha juga akan diberi sanksi administratif sebesar Rp 5.000.000, jika mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali.

Sanksi tersebut dapat bertambah menjadi Rp 10.000.000 jika diulangi sebanyak dua kali. Dan Rp 25.000.000, jika diulangi sebanyak tiga kali.

Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Perwal ini dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan Kepolisian dan TNI.

Recent Posts

Kemen PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, Libatkan 16 Mahasiswa

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan…

8 jam yang lalu

Produksi Gula BUMN Naik 58%, HKTI Lumajang: Jangan Rayakan Angka di Atas Derita Petani!

MONITOR, Lumajang - Klaim lonjakan produksi gula BUMN hingga 58% pasca-merger ID Food dan PTPN…

8 jam yang lalu

RI-Tiongkok Bangun Platform Integrasi Tingkatkan Kualitas SDM Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat langkah transformasi sektor manufaktur nasional menuju era industri…

9 jam yang lalu

Darurat Kekerasan di Pendidikan, JPPI: 233 Kasus dalam 3 Bulan Didominasi Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi darurat kekerasan di dunia pendidikan menyusul…

12 jam yang lalu

Heboh Isu Pesawat Militer AS Bebas Melintas di RI, Ini Respons Komisi I DPR

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti isu tentang perjanjian akses bagi…

13 jam yang lalu

Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Dorong Kesejahteraan Warga, Transparansi Pengelolaan Dana Jadi Prioritas

MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus…

18 jam yang lalu