Sabtu, 27 April, 2024

KPAI: Jangan Hukum Kepala Sekolah yang Lakukan Diskresi Layani PJJ

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu terkait diskresi ijin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS) oleh SMAN 3 kabupaten Seluma. Pembelian LKS oleh siswa dimaksud sebagai pengganti modul, karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi atau dalam situasi darurat. Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota dan bahkan sinyal yang tidak stabil. Ironisnya, niat baik Kepala Sekolah dan jajarannya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu karena dianggap melanggar sejumlah aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, atas dasar kedua aturan tersebut, maka Kepala Sekolah dan jajarannya harus menjalani proses pemeriksaan atau di-BAP oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

ALih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi covid 19.

Kepala SMAN 3 kabupaten Seluma mengaku pihaknya tidak memaksakan pembelian LKS tersebut, namun mempersilahkan anak-anak yang tidak bisa melakukan pembelajaran daring karena berbagai hambatan, dipersilahkan menggunakan LKS sebagai pengganti modul. Agar siswa mudah mendapatkan LKS yang dimaksud, memang kepala sekolah mengakui mengijinkan peberbit menitipkan pada guru mata pelajaran di sekolahnya.

- Advertisement -

“Ini murni karena kedaruratan saja, niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemic ini,” ujar Nihan, Kepala SMAN 3 Seluma kepada Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 3 Seluma dapat dikategorikan sebagai diskresi. Istilah diskresi diartikan sebagai “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Sebagai manajer sekolah, maka kepala sekolah lebih memahami kondisi sekolahnya, sehingga keputusannya mengijinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan dalam PJJ daring.

Otonomi Sekolah Di Masa Pandemi

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai kasus diskresi pihak SMAN 3 Seluma yang menyiapkan LKS dari penerbit dan menetapkan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat pembelajaran di masa pandemic, sebenarnya merupakan otonomi sekolah sebagaimana diatur dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam UU Sisdiknas tersebut, kata Retno, otonomi sekolah diartikan sebagai keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap lembaga persekolahan untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut, dengan tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.

“Penggunaan LKS sebagai pengganti modul di masa pandemic adalah upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan,” ujar Retno Listyarti.

Terlebih, sampai dengan Rabu, 9 September 2020, pihak SMAN 3 Seluma dan seluruh sekolah di kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Seandainya modul sudah didistribusi ke daerah, mungkin kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. Pihak sekolah pasti tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring selama pandemi.

“Diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan LKS dan memberikan ijin penggunaan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat covid 19 saat ini adalah upaya melindungi kepentingan umum, oleh karena itu seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini, bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,”pungkas Retno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER