MONITOR, Jakarta – Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN bersama Bawaslu RI menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Penandatanganan SKB tersebut digelar secara virtual dengan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Deputi I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Purnomo Sidi.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa tujuan SKB tersebut antara lain sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
“Selain itu, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN,” ungkapnya.
Menurut Tjahjo, netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim demokrasi yang sehat dalam sebuah pemilu yang digelar langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengatakan bahwa netralitas ASN menjadi kunci penting dalam meminimalisir konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah.
“Netralitas menjadi kunci keberhasilan pilkada ini, juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik, karena pilkada ini kita waspadai agar tidak terjadi aksi anarkis,” katanya.
Sementara terkait pengawasan pemilu, Ketua Bawaslu RI Abhan, berharap keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berkurang dibandingkan pada Pilkada 2018 lalu. Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Bawaslu mencatat, sedikitnya ada 700 kasus ketidaknetralan oknum TNI, Polri dan ASN.
“ASN sering ada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan,” ujarnya.
Abhan menyebutkan, faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut disebabkan adanya intimidasi dan ancaman dari kekuasaan birokrasi.
“Sebab, mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi,” ungkapnya.