Sabtu, 20 April, 2024

Pemkab Garut Masih Dalami Paguyuban Pengubah Garuda Pancasila

MONITOR, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut disebut masih mendalami kasus adanya organisasi bernama Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah kepala Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian menjadikannya logo organisasi hingga akhirnya memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, usai rapat koordinasi penanganan kasus organisasi yang mengubah kepala Garuda Pancasila di Garut, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).

Wahyudijaya menyampaikan bahwa kegiatan Paguyuban Tunggal Rahayu saat ini memang berpusat di Kabupaten Garut, tepatnya di Kecamatan Caringin, kemudian pindah ke Kecamatan Cisewu.

Namun, menurut Wahyudijaya, anggota paguyuban itu sudah tersebar di beberapa daerah lainnya, bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut, seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Kota/Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya.

- Advertisement -

“Siapa saja anggotanya dan dari kalangan mana, masih kami dalami juga,” ujarnya.

Wahyudijaya mengatakan bahwa Pemkab Garut bersama instansi lainnya seperti TNI dan Polri sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan terhadap Lambang Negara Burung Garuda Pancasila tersebut.

Lambang negara, Wahyudijaya menjelakan, berdasarkan undang-undang tidak boleh diubah, bahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera atau atribut lainnya untuk logo organisasi.

“Makanya, saat ini kami cari apa saja yang menjadi pelanggarannya. Namun, saat ini baru diketahui soal itu (lambang negara),” katanya.

Wahyudijaya mengungkapkan bahwa organisasi itu belum terdaftar di Bakesbangpol Garut, bahkan akta notaris paguyubannya juga belum ada. Untuk itu, Pemkab Garut akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.

Pemkab Garut, lanjut Wahyudijaya, sudah menyampaikan penanganan kasus itu kepada unsur kepolisian dan TNI guna melakukan langkah hukum karena tindakannya mengarah pada pelecehan lambang negara dengan mengarahkan kepala garuda lurus ke depan dan memakai mahkota.

“Kami tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini, nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak,” ungkapnya.

Wahyudijaya menambahkan bahwa paguyuban itu tidak hanya mengubah kepala Garuda Pancasila, tetapi melakukan dugaan pelanggaran lainnya, yakni membuat uang yang disinyalir akan digunakan untuk transaksi para anggotanya.

Selain itu, lanjut Wahyudijaya, pihaknya juga akan menelusuri lebih lanjut tentang penggunaan gelar profesor, doktor dan gelar akademis lainnya yang dituliskan pada nama pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu itu.

“Ada hal lain yang menjadi perhatian kami, yaitu penggunaan gelarnya. Hal ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER