PEMERINTAHAN

KASN Sebut Masih Ada yang Anggap Rekomendasinya Sebagai ‘Sunnah’

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang menganggap rekomendasi KASN terhadap instansi pemerintah itu tidak wajib dilaksanakan atau bahasa dalam Islam adalah ‘sunnah’.

“Masih ada pihak yang mengatakan rekomendasi (KASN) itu ‘sunnah’, begitu. Dilaksanakan ya baik, enggak ya enggak apa-apa. Padahal undang-undang sudah mengatakan bahwa rekomendasi KASN itu sifatnya final dan mengikat, artinya wajib untuk dilaksanakan,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurut Pasal 32 (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Sementara pasal 33 UU ASN itu menyatakan bahwa Presiden yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi itu meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran.

Atau hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan sanksi untuk PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami supaya tegas dalam melaksanakan tugas, kami minta supaya peraturan ini juga diperjelas,” ujar Tasdik.

Tasdik mengatakan bahwa hingga akhir Agustus 2020, pihaknya telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN. Selanjutnya terdapat 199 ASN atau kurang lebih 51,2 persen yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan penjatuhan sanksi,” katanya.

Adapun 60 laporan pelanggaran kode etik, nilai dasar dan kode perilaku ASN yang masuk ke KASN pada 2020, sebanyak 25 ASN atau 41,7 persen yang melanggar sudah diberi rekomendasi oleh KASN.

“Dan empat ASN atau 16 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi,” ungkap Tasdik.

Recent Posts

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

16 menit yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

3 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

10 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

14 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

14 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

17 jam yang lalu