Jumat, 29 Maret, 2024

KASN Sebut Masih Ada yang Anggap Rekomendasinya Sebagai ‘Sunnah’

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang menganggap rekomendasi KASN terhadap instansi pemerintah itu tidak wajib dilaksanakan atau bahasa dalam Islam adalah ‘sunnah’.

“Masih ada pihak yang mengatakan rekomendasi (KASN) itu ‘sunnah’, begitu. Dilaksanakan ya baik, enggak ya enggak apa-apa. Padahal undang-undang sudah mengatakan bahwa rekomendasi KASN itu sifatnya final dan mengikat, artinya wajib untuk dilaksanakan,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurut Pasal 32 (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Sementara pasal 33 UU ASN itu menyatakan bahwa Presiden yang berwewenang untuk memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi itu meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran.

- Advertisement -

Atau hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan sanksi untuk PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami supaya tegas dalam melaksanakan tugas, kami minta supaya peraturan ini juga diperjelas,” ujar Tasdik.

Tasdik mengatakan bahwa hingga akhir Agustus 2020, pihaknya telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN. Selanjutnya terdapat 199 ASN atau kurang lebih 51,2 persen yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan penjatuhan sanksi,” katanya.

Adapun 60 laporan pelanggaran kode etik, nilai dasar dan kode perilaku ASN yang masuk ke KASN pada 2020, sebanyak 25 ASN atau 41,7 persen yang melanggar sudah diberi rekomendasi oleh KASN.

“Dan empat ASN atau 16 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi,” ungkap Tasdik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER