POLITIK

JPPR Minta Paslon yang Langgar Prokes Covid-19 Didiskualifikasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah ataupun penyelenggara pemilu harus mengeluarkan aturan tentang sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2020 yang melanggar protokol keseharan (prokes) Covid-19.

“Harus dikeluarkan aturan atau perppu bahwa paslon yang tidak patuhi protokol kesehatan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU. Itu salah satu titik rem yang harus kita bangun,” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas JPPR), Alwan Ola Riantobi, dalam diskusi virtual ‘Pilkada Sehat dan COVID-19: Siapa Peduli?’, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Alwan mengingatkan perlunya membangun skema secara rapi antara pilkada dengan kesehatan, diperkuat dengan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggar prokes Covid-19.

“Negara sudah dituntut menjalankan demokrasi prosedural, yaitu pilkada dan dituntut menjalankan protokol kesehatan. Akan tetapi, kesadaran para elite partai, paslon masih lemah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Alwan mengatakan, paslon yang melanggar prokes layak didiskualifikasi itu sebagai sanksi tegas yang bisa menjadi mitigasi efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

“Mumpung hari ini masih pendaftaran, belum penetapan. Kemarin, paslon yang daftar dengan konvoi tidak ditetapkan sebagai paslon,” katanya.

Bisa juga, menurut Alwan, paslon yang melanggar prokes saat pendaftaran diberikan kesempatan kedua, yakni ketika kampanye tidak boleh mengulangi kesalahan tersebut.

“Di tahapan kampanye, paslon yang sudah ditentukan masih melakukan kesalahan yang sama saat kampanya maka didiskualifikasi. Ini bisa jadi mitigasi yang efektif,” ungkapnya.

Sementara Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, juga memandang perlu sanksi tegas sebagai rem untuk para kandidat agar tidak melibatkan massa secara masif.

“Selama ini tidak ada sanksi berkenaan pelanggaran protokol. Sanksi hanya terhadap administrasi pemilu. Tidak ada disebutkan satu pun sanksi berkenaan dengan protokol Covid-19,” ujarnya. 

Recent Posts

2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani

2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani MONITOR, Lumajang -…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin Paparkan Roadmap Maritim 2045, Targetkan PDB Maritim 15 Persen

MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…

18 jam yang lalu

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…

19 jam yang lalu

Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…

21 jam yang lalu

Panen Raya Padi di Indramayu hasilkan 13,1 Ton/Hektare berkat Extragen dan Pupuk Berimbang

MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Desa Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,…

23 jam yang lalu

Marwan Jafar Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih, Desak Solusi Permanen Atasi Kekeringan

MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…

23 jam yang lalu