POLITIK

JPPR Minta Paslon yang Langgar Prokes Covid-19 Didiskualifikasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah ataupun penyelenggara pemilu harus mengeluarkan aturan tentang sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2020 yang melanggar protokol keseharan (prokes) Covid-19.

“Harus dikeluarkan aturan atau perppu bahwa paslon yang tidak patuhi protokol kesehatan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU. Itu salah satu titik rem yang harus kita bangun,” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas JPPR), Alwan Ola Riantobi, dalam diskusi virtual ‘Pilkada Sehat dan COVID-19: Siapa Peduli?’, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Alwan mengingatkan perlunya membangun skema secara rapi antara pilkada dengan kesehatan, diperkuat dengan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggar prokes Covid-19.

“Negara sudah dituntut menjalankan demokrasi prosedural, yaitu pilkada dan dituntut menjalankan protokol kesehatan. Akan tetapi, kesadaran para elite partai, paslon masih lemah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Alwan mengatakan, paslon yang melanggar prokes layak didiskualifikasi itu sebagai sanksi tegas yang bisa menjadi mitigasi efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

“Mumpung hari ini masih pendaftaran, belum penetapan. Kemarin, paslon yang daftar dengan konvoi tidak ditetapkan sebagai paslon,” katanya.

Bisa juga, menurut Alwan, paslon yang melanggar prokes saat pendaftaran diberikan kesempatan kedua, yakni ketika kampanye tidak boleh mengulangi kesalahan tersebut.

“Di tahapan kampanye, paslon yang sudah ditentukan masih melakukan kesalahan yang sama saat kampanya maka didiskualifikasi. Ini bisa jadi mitigasi yang efektif,” ungkapnya.

Sementara Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, juga memandang perlu sanksi tegas sebagai rem untuk para kandidat agar tidak melibatkan massa secara masif.

“Selama ini tidak ada sanksi berkenaan pelanggaran protokol. Sanksi hanya terhadap administrasi pemilu. Tidak ada disebutkan satu pun sanksi berkenaan dengan protokol Covid-19,” ujarnya. 

Recent Posts

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

4 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

23 jam yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

1 hari yang lalu

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

2 hari yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

2 hari yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

2 hari yang lalu