Jumat, 26 April, 2024

JPPR Minta Paslon yang Langgar Prokes Covid-19 Didiskualifikasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah ataupun penyelenggara pemilu harus mengeluarkan aturan tentang sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2020 yang melanggar protokol keseharan (prokes) Covid-19.

“Harus dikeluarkan aturan atau perppu bahwa paslon yang tidak patuhi protokol kesehatan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU. Itu salah satu titik rem yang harus kita bangun,” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas JPPR), Alwan Ola Riantobi, dalam diskusi virtual ‘Pilkada Sehat dan COVID-19: Siapa Peduli?’, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Alwan mengingatkan perlunya membangun skema secara rapi antara pilkada dengan kesehatan, diperkuat dengan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggar prokes Covid-19.

“Negara sudah dituntut menjalankan demokrasi prosedural, yaitu pilkada dan dituntut menjalankan protokol kesehatan. Akan tetapi, kesadaran para elite partai, paslon masih lemah,” ujarnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Alwan mengatakan, paslon yang melanggar prokes layak didiskualifikasi itu sebagai sanksi tegas yang bisa menjadi mitigasi efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

“Mumpung hari ini masih pendaftaran, belum penetapan. Kemarin, paslon yang daftar dengan konvoi tidak ditetapkan sebagai paslon,” katanya.

Bisa juga, menurut Alwan, paslon yang melanggar prokes saat pendaftaran diberikan kesempatan kedua, yakni ketika kampanye tidak boleh mengulangi kesalahan tersebut.

“Di tahapan kampanye, paslon yang sudah ditentukan masih melakukan kesalahan yang sama saat kampanya maka didiskualifikasi. Ini bisa jadi mitigasi yang efektif,” ungkapnya.

Sementara Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, juga memandang perlu sanksi tegas sebagai rem untuk para kandidat agar tidak melibatkan massa secara masif.

“Selama ini tidak ada sanksi berkenaan pelanggaran protokol. Sanksi hanya terhadap administrasi pemilu. Tidak ada disebutkan satu pun sanksi berkenaan dengan protokol Covid-19,” ujarnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER