PEMERINTAHAN

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH Bagi ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah agar mengatur jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor.

Surat edaran itu meminta kepada daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi agar dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungannya.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang dan tinggi.

Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu, Tjahjo berharap surat edaran yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Sekadar informasi, surat edaran Menpan RB sebelumnya yaitu Nomor 58 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020.

Recent Posts

Kemenag Gelar Istighasah Daring, Doakan Keselamatan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama malam ini menggelar Istiqasah…

2 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Ajak Civitas Academica dan Publik Jaga Negeri

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…

5 jam yang lalu

Respons Tuntutan Publik, Delapan Fraksi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR

MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…

8 jam yang lalu

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…

9 jam yang lalu

GUSDURian Nilai Kapolri Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran

MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…

9 jam yang lalu

NasDem Berhentikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…

10 jam yang lalu