Kamis, 25 April, 2024

RUU Cipta Kerja Diharapkan membawa Perubahan Nasib Nelayan di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Salah satu substansi yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yakni sektor kelautan dan perikanan. Di dalam RUU Omnibuslaw tersebut ada sejumlah hal yang bakal diatur dari mulai  perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan serta penegakan hukum dan perizinan plus investasi.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS membeberkan RUU Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan bakal menyasar beberapa ketentuan diantaranya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  

“Revisi dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor kelautan dan perikanan,” kata Rokhmin Dahuri yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Riset dan Daya Saing dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Citpa Kerja dan Nasib Nelayan” yang digelar PP Muhammadiyah, Sabtu (10/9/2020).

Rokhmin menerangkan beberapa perubahan yang mendasar pada RUU Cipta Kerja sektor KP pertama, soal definisi nelayan kecil, tidak lagi menyertakan ukuran kapal seperti pada UU No. 45/2009 yang menggunakan ukuran kapal dibawah 5 gross ton (GT) dan UU No. 7/2016 ukuran kapal dibawah 10 GT.

Kedua, soal kewenangan pengaturan perizinan berusaha, penetapan standar mutu hasil perikanan, persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan, perubahan status zona inti kawasan konservasi nasional, sanksi administratif, serta impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, tidak lagi ditangani langsung oleh menteri, namun dialihkan kepada pemerintah pusat (presiden) melalui peraturan pemerintah.   

Ketiga, soal perizinan usaha perikanan, jika sebelumnya terdapat tiga izin yakni Surat Izin Usaha Perikanan  (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kini disimplifikasi menjadi satu izin saja, yaitu izin berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Keempat, pengaturan perencanaan WP3K, peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun apabila terjadi bencana alam, perubahan batas wilayah, dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

“Selain itu, pemerintah pusat berwenang memberi izin meski belum/tidak ada dalam rencana zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah apabila terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis,” terangnya.

Kelima, ketentuan sanksi pada penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi persyaratan serta pengoperasian kapal perikanan yang tidak membawa dokumen perizinan, tidak lagi menyertakan sanksi denda dan pidana, namun hanya berupa sanksi administrasi.

Terlepas dari pro dan kontra penyusunan RUU Cipta Kerja, Rokhmin berharap para pemangku kepentingan bisa menempatkan nelayan Indonesia menjadi tuan rumah di wilayah perairan NKRI, yakni pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah perairan mesti oleh nelayan dan kapal ikan Indonesia.  

Kebijakan tersebut penting lantaran faktanya di lapangan konsisi nelayan di Indonesia masih memprihatinkan. Rokhmin pun memaparkan masih ada sekitar 40% nelayan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.

“Produktivitas tangkapan yang rendah karena sebagian nelayan laut Indonesia menggunakan alat penangkap ikan dari jenis pancing (39%) dan jaring insang (30%),” sebut Rokhmin.

Tak cuma itu, kebanyakan nelayan Indonesia saat ini belum melakukan best handling practices terhadap ikan hasil tangkapannya. Alhasil, ikan hasil tangkapan nelayan pada saat sampai di pelabuhan perikanan (tempat pendaratan ikan) kualitasnya kurang bagus.

“Ini yang menyebabkan harga jual ikan menjadi murah. Sementara itu, sebagian besar pelabuhan perikanan (PPN, PPP, dan TPI) hanya sebagai tempat tambat-labuh kapal ikan,” tandasnya.

Rokhmin menambahkan jika kondisi semakin memprihatinkan karena posisi nelayan dalam sistem tata niaga atau bisnis sangat tidak diuntungkan. Pasalnya, ketika nelayan membeli sarana produksi (alat tangkap, BBM, beras dan perbekalan melaut lainnya), harganya jauh lebih tinggi ketimbang harga pabrik dari sarana produksi tersebut. 

“Sebaliknya, pada saat mereka menjual ikan hasil tangkapannya, harganya jauh lebih rendah dari pada harga ikan yang sama di tangan konsumen (pasar) terakhir,” tegas mantan menteri kelautan dan perikanan itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER