Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani, saat menunjukkan amplop yang berisi rekomendasi nama paslon cakada di Pilwalkot Surabaya 2020, Jumat (28/8/2020). (Dok. DPP PDIP)
MONITOR, Jakarta – “Sangat disayangkan terjadinya wacana di ruang publik terkait dengan pernyataan Puan Maharani (Puan) baru-baru ini. Orang yang tidak setuju lebih cenderung pendapatnya bernuansa politis praktis daripada substansi makna mendalam dari pernyataan Puan tentang ‘semoga Sumbar jadi pendukung negara Pancasila’,” demikian pernyataan pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2020).
Menurut Emrus, jika disimak dengan teori akal sehat saja, ungkapan Puan sedikitpun tidak menyebut apalagi menyinggung (perasaan) suku atau etnis tertentu yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).
“Diksi yang ada pada kalimat tersebut yaitu “Sumbar” sebagai nama propinsi yaitu Sumatera Barat. Bukan suku atau etnis tertentu,” kata dosen komunikasi universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
Emrus menegaskan, di Indonesia sebagai negara kesatuan, kita seharusnya memaknai bahwa setiap propinsi milik bersama, bukan seolah milik satu etnis atau suku tertentu, sekalipun etnis tersebut lebih dulu datang dan tinggal di propinsi tersebut dan boleh jadi lebih banyak jumlahnya.
“Karena itu juga, pada kesempatan ini saya menyarankan pada kampanye Pilkada tahun ini agar menghindari politik identitas sempit, seperti menyebut pilihlah “putra daerah”. Kampanye semacam ini tidak tepat di Indonesia sebagai negara kesatuan,” saran Emrus.
“Sebaiknya fokus pada program pembangunan di semua sektor, termasuk penanganan kasus Covid-19 untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Emrus menerangkan warga masyarakat Sumbar, dari segi etnis atau suku sangat heterogen. “Dugaan saya, semua suku dari seluruh tanah air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Jadi, Sumbar itu bukan suku atau etnis”, terangnya.
Oleh karena itu, Emrus mengingatkan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.
Seharusnya, lanjut Emrus wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu (bukan kelompok atau suku) sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua propinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata “setiap” warga negara, bukan menggunakan diksi “kelompok” atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda,” terang Emrus.
Emrus menambahkan, sebagai negara demokrasi dan negara berdasarkan hukum, maka Indonesia harus membangun demokrasi yang berkualitas (kualitatif) yaitu setiap WNI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, bukan demokrasi kuantitas (mayoritas). Negara wajib melindungi hak-hak individu setiap WNI.
“Karena itu, pernyataan Puan sebaiknya diselesaikan dengan dialog politik kebangsaan oleh para politisi negarawan dan akademisi, bukan digiring ke politik prakmatis oleh politisi politikus seperti yang terjadi sekarang di ruang publik,” pungkas Emrus.
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…
MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…