KALIMANTAN

Dinkes Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Pontianak – Sembilan orang pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak diberikan sanksi denda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap (swab test). Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Pontianak Sabtu (5/9/2020) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta,” ungkap Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/9/2020).

Sidiq menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Dalam aturan itu diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar, salah satunya dikenakan sanksi denda.

“Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sidiq, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penerapan sanksi peraturan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

5 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

6 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

8 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu