KALIMANTAN

Dinkes Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Pontianak – Sembilan orang pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak diberikan sanksi denda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap (swab test). Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Pontianak Sabtu (5/9/2020) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta,” ungkap Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/9/2020).

Sidiq menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Dalam aturan itu diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar, salah satunya dikenakan sanksi denda.

“Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sidiq, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penerapan sanksi peraturan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Recent Posts

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

13 menit yang lalu

Targetkan Predikat Unggul, Prodi HES Fakultas Syariah UIN Jember Gelar Asesmen Lapangan

MONITOR, Jakarta - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai…

1 jam yang lalu

Kemenag dan Kominfo Siapkan Program Guru Cakap Digital bagi Ratusan Ribu GTK Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…

3 jam yang lalu

Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH-Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…

3 jam yang lalu

Kendalikan Penyakit Arbovirus, DPR Dukung Pengembangan Vaksin Arboviral

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…

6 jam yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan Catat Hasil Investasi Kuartal I-2024 Senilai Rp 12,31 Triliun

MONITOR, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan angka tersebut sudah memenuhi 22,36% dari total…

8 jam yang lalu