KALIMANTAN

Dinkes Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Pontianak – Sembilan orang pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak diberikan sanksi denda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap (swab test). Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Pontianak Sabtu (5/9/2020) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta,” ungkap Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/9/2020).

Sidiq menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Dalam aturan itu diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar, salah satunya dikenakan sanksi denda.

“Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sidiq, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penerapan sanksi peraturan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Recent Posts

Kepulangan Jemaah Haji Capai Lebih dari 121 Ribu, Kemenhaj Ajak Jaga Nilai Haji Sepanjang Hayat

MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…

6 jam yang lalu

Dirut LPDB Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…

8 jam yang lalu

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

9 jam yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

13 jam yang lalu

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

18 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

19 jam yang lalu