KALIMANTAN

Dinkes Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Pontianak – Sembilan orang pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak diberikan sanksi denda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap (swab test). Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Pontianak Sabtu (5/9/2020) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta,” ungkap Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/9/2020).

Sidiq menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Dalam aturan itu diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar, salah satunya dikenakan sanksi denda.

“Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sidiq, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penerapan sanksi peraturan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

8 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

9 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

10 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

10 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

10 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

10 jam yang lalu