Jaksa Pinangki Sirna Malasari/ dok: Detik.com
MONITOR, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang terseret dalam kasus suap Djoko Tjandra kini sudah menjalani pemeriksaan tahap keempat.
Dalam pemeriksaan terakhir di Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (4/9) kemarin, Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam. Ia diam seribu bahasa ketika keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.16 WIB.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Pinangki hanya bisa mengisaratkan meminta tangan. Ia pun berjalan dikawal sejumlah aparat, dengan mengenakan rompi Jampidsus dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung telah menambah pasal sangkaan terhadap Jaksa Pinangki. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya menambah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Jaksa Pinangki.
“Pasal TPPU sudah melekat karena dia menerima tentunya kami juga menelusuri bagaimana uangnya itu. Jadi, TPPU dikenakan,” ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9).
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menyoroti pesatnya perkembangan teknologi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan langkah cepat Menteri Pertanian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program…
MONITOR, Jakarta - Deep Talk Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung…
MONITOR, Copenhagen – Pemerintah memperkuat sistem jaminan mutu dan keamanan pakan nasional guna melindungi peternak…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) mengajak seluruh umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M…