MONITOR, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang terseret dalam kasus suap Djoko Tjandra kini sudah menjalani pemeriksaan tahap keempat.
Dalam pemeriksaan terakhir di Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (4/9) kemarin, Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 11 jam. Ia diam seribu bahasa ketika keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21.16 WIB.
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Pinangki hanya bisa mengisaratkan meminta tangan. Ia pun berjalan dikawal sejumlah aparat, dengan mengenakan rompi Jampidsus dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung telah menambah pasal sangkaan terhadap Jaksa Pinangki. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya menambah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Jaksa Pinangki.
“Pasal TPPU sudah melekat karena dia menerima tentunya kami juga menelusuri bagaimana uangnya itu. Jadi, TPPU dikenakan,” ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9).