Ilustrasi gambar pernikahan
MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Aco Nur, menegaskan perkawinan anak dibawah usia akan menghambat terwujudnya generasi berkualitas dan cita-cita menuju ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam webinar nasional online, Kamis (3/9) lalu.
Sudah sepatutnya, kata Aco Nur, masyarakat menaati aturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimum usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
“Jangan lagi kawin dibawah usia 14, 15, 16 tahun dan seterusnya, harus sesuai dengan UU 16/2019 yang menerangkan itu batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun,” imbuh Aco Nur.
Di usia muda tersebut, ia menyebut pasangan belum mampu menganalisa setiap biduk permasalahan yang muncul dalam mahligai rumah tangga, apalagi jika menimbulkan perceraian.
“Menikah dibawah umur 19 tahun itu belum mampu menganalisa, belum mampu mengatasi masalah yang timbul dari biduk rumah tangganya,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…
MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…