KEAGAMAAN

Mahkamah Agung: Jangan Kawin Dibawah Usia 14-16 Tahun!

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Aco Nur, menegaskan perkawinan anak dibawah usia akan menghambat terwujudnya generasi berkualitas dan cita-cita menuju ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam webinar nasional online, Kamis (3/9) lalu.

Sudah sepatutnya, kata Aco Nur, masyarakat menaati aturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimum usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.

“Jangan lagi kawin dibawah usia 14, 15, 16 tahun dan seterusnya, harus sesuai dengan UU 16/2019 yang menerangkan itu batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun,” imbuh Aco Nur.

Di usia muda tersebut, ia menyebut pasangan belum mampu menganalisa setiap biduk permasalahan yang muncul dalam mahligai rumah tangga, apalagi jika menimbulkan perceraian.

“Menikah dibawah umur 19 tahun itu belum mampu menganalisa, belum mampu mengatasi masalah yang timbul dari biduk rumah tangganya,” tegasnya.

Recent Posts

PB IKA PMII Dukung Langkah Konstitusional Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…

2 jam yang lalu

UIN Surakarta Gelar Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…

4 jam yang lalu

Kemenag Dorong Satker Fokus pada Kinerja Berdampak untuk Komunikasi ke Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…

13 jam yang lalu

DPR Lakukan Evaluasi Besar-besaran, Respons Positif Kritik Publik

MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…

15 jam yang lalu

PT Tirta Investama Plant Citeureup Gelar Pelatihan UMKM di Bogor, Perkuat Bisnis dan Pemasaran Digital

MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…

17 jam yang lalu

Kemenag dan LPDP Alokasikan 150 Milyar Dana Riset Kolaboratif untuk Para Dosen

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…

17 jam yang lalu