Ilustrasi gambar pernikahan
MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Aco Nur, menegaskan perkawinan anak dibawah usia akan menghambat terwujudnya generasi berkualitas dan cita-cita menuju ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam webinar nasional online, Kamis (3/9) lalu.
Sudah sepatutnya, kata Aco Nur, masyarakat menaati aturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimum usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
“Jangan lagi kawin dibawah usia 14, 15, 16 tahun dan seterusnya, harus sesuai dengan UU 16/2019 yang menerangkan itu batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun,” imbuh Aco Nur.
Di usia muda tersebut, ia menyebut pasangan belum mampu menganalisa setiap biduk permasalahan yang muncul dalam mahligai rumah tangga, apalagi jika menimbulkan perceraian.
“Menikah dibawah umur 19 tahun itu belum mampu menganalisa, belum mampu mengatasi masalah yang timbul dari biduk rumah tangganya,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…