Ilustrasi gambar pernikahan
MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Aco Nur, menegaskan perkawinan anak dibawah usia akan menghambat terwujudnya generasi berkualitas dan cita-cita menuju ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan dalam webinar nasional online, Kamis (3/9) lalu.
Sudah sepatutnya, kata Aco Nur, masyarakat menaati aturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimum usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
“Jangan lagi kawin dibawah usia 14, 15, 16 tahun dan seterusnya, harus sesuai dengan UU 16/2019 yang menerangkan itu batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun,” imbuh Aco Nur.
Di usia muda tersebut, ia menyebut pasangan belum mampu menganalisa setiap biduk permasalahan yang muncul dalam mahligai rumah tangga, apalagi jika menimbulkan perceraian.
“Menikah dibawah umur 19 tahun itu belum mampu menganalisa, belum mampu mengatasi masalah yang timbul dari biduk rumah tangganya,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…
MONITOR, Jakarta - Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79.…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung pembangunan Bandara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…