Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Dr. Aco Nur
MONITOR, Jakarta – Pandemi virus Corona hampir berlangsung selama tujuh bulan. Pemerintah pun telah mengerahkan seluruh daya untuk mencegah laju penyebaran wabah asal Wuhan, China.
Tingginya kasus positif Covid-19 mencuri perhatian banyak kalangan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur, mengatakan penangan pandemi harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki otoritas yakni Kementerian Kesehatan.
Bukan sebaliknya, kata dia, penanganan pandemi diserahkan kepada pimpinan lembaga lain atau yang bukan berkompeten didalamnya, misalkan ahli ekonomi, atau ahli politik. Hal ini akan menyebabkan pandemi tidak cepat terselesaikan.
“Motor penanganan pandemi Covid-19 ini harusnya pimpinan yang kompeten, ini harus diurus misalnya Departemen Kesehatan yang memimpin dan mengatasi masalah Covid-19 ini di Indonesia,” kata Aco Nur dalam Webinar Nasional Ketahanan Keluarga, Kamis (3/9).
“Jangan ahli ekonomi, jangan ahli politik, karena ini tantangan kesehatan dan penyakit,” sambungnya tegas.
Ia beralasan jika masalah pandemi diserahkan pada lembaaga atau oraang yang bukan ahlinya, maka akan berimbas kepada sektor ekonomi hingga politik nasional.
“Jika ini tidak diselesaikan dengan baik, maka akan menyebabkan sektor lainnya terimbas, misalnya ke sektor ekonomi juga ke politik,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diwakili oleh Inspektur Wilayah I,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa transformasi teknologi…
MONITOR, Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…