Menko Polhukam, Mahfud MD, di acara Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020). (Dok. Humas Kemenko Polhukam)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan mengenai pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down).
Karena itu, menurut Mahfud, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat atau force down tersebut.
“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di-force down,” ungkapnya saat memberikan sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Acara Latihan Bersama itu adalah kerja sama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
Latihan Bersama itu sendiri adalah tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020 yang lalu.
Mahfud mengatakan, dengan latihan bersama tersebut, dapat dilihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian/lembaga di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan,” katanya.
Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan itu dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun pesawat itu karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.
Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif terkait…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Serangan militer ilegal Israel dan Amerika Serikat (AS) yang menewaskan pemimpin tertinggi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para tokoh agama untuk “turun gunung” dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa struktur APBN Indonesia dirancang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…