HANKAM

Koordinasi Sangatlah Penting dalam Aksi Force Down

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan mengenai pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down).

Karena itu, menurut Mahfud, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat atau force down tersebut.

“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di-force down,” ungkapnya saat memberikan sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Acara Latihan Bersama itu adalah kerja sama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. 

Latihan Bersama itu sendiri adalah tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020 yang lalu. 

Mahfud mengatakan, dengan latihan bersama tersebut, dapat dilihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian/lembaga di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan,” katanya.

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan itu dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun pesawat itu karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia. 

Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.

Recent Posts

54 Hari Layanan Daker Makkah, dari Ribuan Bus, Ratusan Hotel, Layanan Ibadah hingga Jutaan Boks

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah berakhir, ditandai pelepasan jemaah asal Jawa Barat…

15 menit yang lalu

Umrah Bersama Prabowo, Menag Doakan Keberkahan Bangsa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan…

2 jam yang lalu

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…

2 jam yang lalu

Indo Livestock 2025 Dibuka, Kementan Dorong Inovasi dan Investasi Peternakan Nasional

MONITOR, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong penguatan investasi…

3 jam yang lalu

Dukung Visi Ketahanan Pangan Prabowo, Hery Azumi sampaikan langkah Kongkret IKA PMII Tanam Sorgum

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan ketahanan pangan nasional, Ikatan…

4 jam yang lalu

IKA PMII Komitmen Dukung Program Populis Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menegaskan komitmennya dalam mendukung…

4 jam yang lalu