Kamis, 25 April, 2024

Sesuai Pesan SBY, Fraksi Demokrat Komitmen Kawal Aspirasi Buruh

MONITOR, Jakarta – Fraksi Partai Demokrat menegaskan akan fokus mengawal pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia menegaskan, jangan sampai produk perundang-undangan yang diterbitkan justru merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

“Kami (Fraksi) Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas.

Dalam kesempatannya itu juga, Ibas mengutip pesan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono yakni ‘hidup buruh harus layak, dan era upah buruh murah sudah hilang’. Ia pun berpandangan bahwa permasalahan ketenagakerjaan hanya dapat diselesaikan secara tripartit

- Advertisement -

“Permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan duduk bersama antara tripartit,” paparnya.

Ibas juga telah menyampaikan itu saat FPD menerima Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Gekanas terdiri dari 17 federasi buruh nasional, peneliti, akademisi dan LSM.

Aliansi diterima langsung oleh Ibas, Sekretaris FPD Marwan Cik Asan dan sejumlah anggota DPR dari FPD seperti Bambang Purwanto, Hinca IP Panjaitan, dan Zulfikar Ahmad. Selain itu hadir juga pengurus DPP Partai Demokrat, Munawar Fuad.

FPD berhasil menekan forum rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR agar tidak membahas terlebih dahulu klaster ketenagakerjaan.

“Sebagaimana disampaikan Mas Ibas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, kami tentu akan terdepan mengawal isu-isu dalam RUU Ciptaker,” ujar Hinca.

Sementara itu, Koordinator Gekanas, R Abdullah menyebut, “Dari hasil kajian kami, ada indikasi RUU Citapker bertentangan Pancasila dan UUD 1945, khususnya terkait ketenagakerjaan dan kelistrikan. Jika RUU Ciptaker disahkan, akan terjadi gradasi dari UU sebelumnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER