Categories: MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Bantah Berlakukan Jam Malam Terkait Darurat Covid-19

MONITOR, Depok – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberlakukan aturan jam malam. Sebab, menurutnya, yang dikeluarkan adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).

Dalam kebijakan itu, aktifitas sosial masyarkat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus kemarin.

“Perlu diluruskan kebijakan ini bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu,” kata Dadang seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Rabu (02/09/2020).

Dikatakannya, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, kata Dadang, pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di cafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan. Serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Jadi bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.

Maka, sambung dia, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.

Dirinya menambahkan, dalam menjalankan kebijakan tersebut Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga Covid (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.

“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama. Karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

4 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

6 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

6 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

6 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

11 jam yang lalu