Categories: MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Bantah Berlakukan Jam Malam Terkait Darurat Covid-19

MONITOR, Depok – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberlakukan aturan jam malam. Sebab, menurutnya, yang dikeluarkan adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).

Dalam kebijakan itu, aktifitas sosial masyarkat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus kemarin.

“Perlu diluruskan kebijakan ini bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu,” kata Dadang seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Rabu (02/09/2020).

Dikatakannya, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, kata Dadang, pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di cafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan. Serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Jadi bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.

Maka, sambung dia, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.

Dirinya menambahkan, dalam menjalankan kebijakan tersebut Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga Covid (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.

“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama. Karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Pakar Intelijen Apresiasi Silaturahmi Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung: Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik

MONITOR, Jakarta – Analis Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro, mengapresiasi pertemuan dan silaturahmi…

46 menit yang lalu

Opera Batak Bangkit Kembali, ‘Tona Sian Huta’ Perkuat Pariwisata dan UMKM Danau Toba

MONITOR, Tapanuli Utara – Setelah puluhan tahun nyaris tenggelam dari panggung budaya, Opera Batak kembali…

13 jam yang lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, IPW minta Jaksa Agung Mundur atau Diberhentikan Presiden

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

14 jam yang lalu

Ketua Umum DPP FKDT Usulkan Insentif Guru Madrasah Diniyah kepada Menteri Agama

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman…

15 jam yang lalu

MenPPPA: Gerakan Ruang Aman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Nasional

MONITOR, Depok - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional…

1 hari yang lalu

Menhaj Bawa Salam Presiden Prabowo untuk Keluarga dr. Fitri, Negara Hormati Pengabdiannya Hingga Akhir Hayat

MONITOR, Baubau - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengunjungi kediaman keluarga…

1 hari yang lalu