Categories: MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Bantah Berlakukan Jam Malam Terkait Darurat Covid-19

MONITOR, Depok – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberlakukan aturan jam malam. Sebab, menurutnya, yang dikeluarkan adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).

Dalam kebijakan itu, aktifitas sosial masyarkat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus kemarin.

“Perlu diluruskan kebijakan ini bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu,” kata Dadang seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Rabu (02/09/2020).

Dikatakannya, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, kata Dadang, pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di cafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan. Serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Jadi bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.

Maka, sambung dia, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.

Dirinya menambahkan, dalam menjalankan kebijakan tersebut Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga Covid (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.

“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama. Karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

210.558 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler, Tiga Provinsi Belum 100 Persen

MONITOR, Jakarta - Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, 1.199 jemaah reguler lunasi Biaya Perjalanan Ibadah…

1 jam yang lalu

Dirut LPDB: Penyaluran Dana Bergulir LPDB Patuh Regulasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyambut baik atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan…

2 jam yang lalu

Kementerian Imipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

MONITOR, Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melaksanakan panen perdana hasil program…

2 jam yang lalu

Menteri UMKM Apresiasi Ajang IPPA Fest sebagai Wujud Dukungan Karya Warga Binaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi terselenggaranya ajang…

3 jam yang lalu

Sampaikan Duka Cita, Ketum Muhammadiyah Kenang saat Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin…

3 jam yang lalu

Bakamla Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…

3 jam yang lalu