MONITOR, Depok – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memberlakukan aturan jam malam. Sebab, menurutnya, yang dikeluarkan adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
Dalam kebijakan itu, aktifitas sosial masyarkat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus kemarin.
“Perlu diluruskan kebijakan ini bukan jam malam, tetapi PAW. Jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu,” kata Dadang seperti dikutip situs resmi Pemkot Depok, Rabu (02/09/2020).
Dikatakannya, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, kata Dadang, pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di cafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan. Serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Jadi bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat. Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.
Maka, sambung dia, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.
Dirinya menambahkan, dalam menjalankan kebijakan tersebut Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga Covid (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.
“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama. Karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar Pilkada serentak 2024 yang akan…
MONITOR, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menetapkan secara resmi pemenang "Pertamuda Seed and Scale 2024"…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meresmikan Pasar Umum Negara (PUN),…