Kamis, 25 April, 2024

Asyik! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Depok Diperpanjang

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2020. Informasi tersebut telah disampaikan melalui berbagai media, baik spanduk maupun surat kabar.

“Ya benar, jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, tapi kami perpanjang hingga 30 September nanti. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui spanduk baik di Kantor PBB maupun di tiap kecamatan. Kami juga menggandeng media-media lokal dan surat kabar,” kata Kabid Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Senin (31/08/2020).

Dikatakannya, kebijakan tersebut juga mengacu pada keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Pemkot Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” terangnya.

- Advertisement -

Meski begitu, kata Reza, setelah tanggal 30 September, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

“Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER