Rabu, 24 April, 2024

Pengamat Soroti Rencana Perpanjangan Jabatan Plt Sekwan DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Rencana perpanjangan jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI yang saat ini dijabat, Dame Aritonang disoal. Pasalnya, kalau perpanjangan itu dilakukan bisa dikatakan melanggar peraturan perundang-undangan.

Adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) yang mempersoalkan rencana perpanjangan jabatan Plt Sekwan DPRD DKI tersebut.

Ketua KATAR, Sugiyanto mengatakan, apabila jabatan Plt Sekwan tetap dipaksakan untuk diperpaanjang, maka bisa dikatakan melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Sebab, dalam PP Nomor 11 pasal 107 huruf c tentang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, di ayat (6) dinyatakan bahwa seorang Plh atau Plt paling tinggi berusia 56 tahun, sementara Plt Sekwan DPRD DKI kalau tidak salah sudah Dame berusia 57 tahun,”ungkap Sugiyanto.

- Advertisement -

Dipaparkan, Sugiyanto, di poin 3 huruf b ayat (12) Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 menyatakan; “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya”.

“Terkait hal ini, jabatan Sekwan DPRD adalah jabatan eselon II, sementara posisi Plt Sekwan DPRD DKI saat ini masih Eselon IIIA, meski pangkatnya sudah golongan IV B,”jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Sugiyanto, Masa jabatan Plt, menurut poin 3 huruf b ayat (11) Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 menyatakan; “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”.

“Kalau hitungan saya, sejak diangkat pada awal Maret 2020 lalu, berarti masa jabatan Plt Sekwan DPRD DKI, awal bulan ini sudah genap enam bulan. Kalau melihat aturan jelas sudah tidak bisa diperpanjang lagi,”tegasnya.

“Masa tugas Plt selama enam bulan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, dimana di situ diatur bahwa jabatan Plt tidak boleh terlalu lama, yakni maksimal enam bulan,”sambungnya.

Dengan demikian, Sugiyanto kembali menegaskan, kalau jabatan Sekwan DPRD DKI diperpanjang, Pemprov DKI sudah melakukan kesalahan fatal.

“Memang tak ada pejabat lain di DKI yang lebih pantas menduduki jabatan. Tak adakah ASN yang lebih baik dan lebih berprestasi,”tanya Sugiyanto.

Bahkan Sugiyanto menyebut, langkah Pemprov DKI meminta pendapat hukum KASN untuk perpanjangan masa jabatan Plt Sekwan, menunjukkan lemahnya kinerja para pembantu GubernurJakarta Anies Baswedan, sehingga kebijakan yang diterbitkan lagi-lagi menimbulkan polemik.

Sugiyanto pun bebeharap Anies tegas, karena sebelum masa jabatan Plt Sekwan selesai enam bulan, seharusnya pejabatnya yang terkait seperti Sekda, sudah melakukan lelang terbuka untuk mendapatkan pejabat Sekwan definitif, bukan meminta pendapat KASN menjelang masa tugas Plt Sekwan berakhir, agar jabatan Plt Sekwan dapat diperpanjang.

Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Selasa (25/8) lalu, mengatakan kalau pihaknya sedang meminta pendapat hukum kepada KASN karena kemungkinan akan memperpanjang masa jabatan Plt Sekwan DPRD DKI.

Chaidir pun mengatakan adanya rencana memperpanjang posisi Dame Aritonang sebagai Plt Sekwan DPRD DKI, karena sosok Dame masih dibutuhkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER