MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mulai hari ini, Senin (31/08) akan memberlakuan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan retail.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif.
“Layanan secara langsung di minimarket, toko, cafe, midi market, super market, mall dan rumah makan, sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
Namun demikian, Dadang mengatakan, khusus untuk layanan antar atau delevery
dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau untuk layanan antar boleh sampai pukul 21.00,” tegasnya.
Karena itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat Depok untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, agar penularan kasus konfirmasi Covid-19 dari klaster
perkantoran dan tempat kerja dapat minimalisir.
“Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…
MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…