MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mulai hari ini, Senin (31/08) akan memberlakuan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan retail.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif.
“Layanan secara langsung di minimarket, toko, cafe, midi market, super market, mall dan rumah makan, sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
Namun demikian, Dadang mengatakan, khusus untuk layanan antar atau delevery
dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau untuk layanan antar boleh sampai pukul 21.00,” tegasnya.
Karena itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat Depok untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, agar penularan kasus konfirmasi Covid-19 dari klaster
perkantoran dan tempat kerja dapat minimalisir.
“Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…