MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mulai hari ini, Senin (31/08) akan memberlakuan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan retail.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif.
“Layanan secara langsung di minimarket, toko, cafe, midi market, super market, mall dan rumah makan, sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
Namun demikian, Dadang mengatakan, khusus untuk layanan antar atau delevery
dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau untuk layanan antar boleh sampai pukul 21.00,” tegasnya.
Karena itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat Depok untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, agar penularan kasus konfirmasi Covid-19 dari klaster
perkantoran dan tempat kerja dapat minimalisir.
“Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M Fuad Nasar menilai Menteri Agama pertama,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI.…
MONITOR, Cirebon - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyambut penuh haru keputusan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Tokoh Nasional yang juga guru besar Universitas Islam Nusantara (Uninus), Prof Deding…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih…