MONITOR, Depok – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat mulai hari ini, Senin (31/08) akan memberlakuan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan retail.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif.
“Layanan secara langsung di minimarket, toko, cafe, midi market, super market, mall dan rumah makan, sampai dengan pukul 18.00 WIB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana melalui siaran persnya, Minggu (30/08/2020).
Namun demikian, Dadang mengatakan, khusus untuk layanan antar atau delevery
dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau untuk layanan antar boleh sampai pukul 21.00,” tegasnya.
Karena itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat Depok untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, agar penularan kasus konfirmasi Covid-19 dari klaster
perkantoran dan tempat kerja dapat minimalisir.
“Mari bersama-sama kita melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota BKSAP DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan dukungan terhadap Kampanye 16…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar semua prajurit TNI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…