Foto: Dok.@depok24jam
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan pelarangan membuat kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pelarangan dimaksud untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Melalui Perwalnya No. 37 Tahun 2020, Idris melarang penyelenggaraan kigiatan konser musik, seni, dan budaya dalam skala besar di area publik.
Namun demikian, pada Sabtu (29/08/2020) beredar sebuah video di media sosial (medsos), warga di wilayah Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melanggar ketentuan yang ada di Perwal tersubut.
Video yang beredar tersebut diunggah oleh akun instagram @depok24jam.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kegiatan di area publik yang sempat beredar di media sosial tersebut, belum diperbolehkan.
“Kalau dilihat dari visualisasi gambar yang beredar, giat tersebut dihadiri lebih dari 30 orang. Sehingga bisa dikatakan giat tersebut skala besar, dan belum diperbolehkan,” katanya saat dikonfirmasi MONITOR, Sabtu (29/08) sore.
Kendati begitu, kata Dadang, Tim GTPPC Kota Depok telah bergerak dan melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara.
“(Nanti) setelah Satpol PP melakukan pemanggilan, meminta keterangan (kepada) panitia, baru kami sampaikan,” ujarnya.
MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…
MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…
MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…