Foto: Dok.@depok24jam
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan pelarangan membuat kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pelarangan dimaksud untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Melalui Perwalnya No. 37 Tahun 2020, Idris melarang penyelenggaraan kigiatan konser musik, seni, dan budaya dalam skala besar di area publik.
Namun demikian, pada Sabtu (29/08/2020) beredar sebuah video di media sosial (medsos), warga di wilayah Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melanggar ketentuan yang ada di Perwal tersubut.
Video yang beredar tersebut diunggah oleh akun instagram @depok24jam.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kegiatan di area publik yang sempat beredar di media sosial tersebut, belum diperbolehkan.
“Kalau dilihat dari visualisasi gambar yang beredar, giat tersebut dihadiri lebih dari 30 orang. Sehingga bisa dikatakan giat tersebut skala besar, dan belum diperbolehkan,” katanya saat dikonfirmasi MONITOR, Sabtu (29/08) sore.
Kendati begitu, kata Dadang, Tim GTPPC Kota Depok telah bergerak dan melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara.
“(Nanti) setelah Satpol PP melakukan pemanggilan, meminta keterangan (kepada) panitia, baru kami sampaikan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…
MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…
MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…