Foto: Dok.@depok24jam
MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan pelarangan membuat kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pelarangan dimaksud untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Melalui Perwalnya No. 37 Tahun 2020, Idris melarang penyelenggaraan kigiatan konser musik, seni, dan budaya dalam skala besar di area publik.
Namun demikian, pada Sabtu (29/08/2020) beredar sebuah video di media sosial (medsos), warga di wilayah Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, melanggar ketentuan yang ada di Perwal tersubut.
Video yang beredar tersebut diunggah oleh akun instagram @depok24jam.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kegiatan di area publik yang sempat beredar di media sosial tersebut, belum diperbolehkan.
“Kalau dilihat dari visualisasi gambar yang beredar, giat tersebut dihadiri lebih dari 30 orang. Sehingga bisa dikatakan giat tersebut skala besar, dan belum diperbolehkan,” katanya saat dikonfirmasi MONITOR, Sabtu (29/08) sore.
Kendati begitu, kata Dadang, Tim GTPPC Kota Depok telah bergerak dan melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara.
“(Nanti) setelah Satpol PP melakukan pemanggilan, meminta keterangan (kepada) panitia, baru kami sampaikan,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…