MONITOR, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sepakat untuk mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebaiknya dihapuskan.
Ketua Komite Hukum dan HAM KAMI, Refly Harun, mengatakan keputusan tersebut memiliki didasari dari dua aspek yakni aspek konstitusional dan non konstitusional. Refly pun meninjaunya dari ketentuan pasal 6a ayat 2.
“Pertama, dari aspek konstituisi atau hukum, kalau kita membaca ketentuan pasal 6a ayat 2, secara eksplisit jelas mengatakan bahwa hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wapres adalah milik parpol peserta pemilu,” terang Refly Harun, melalui unggahan videonya, yang dilansir MONITOR, Kamis (27/8).
“Jadi sesungguhnya sepanjang partai politik itu menjadi peserta pemilu, maka partai bisa mengajukan presiden dan wakil presiden sendiri,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini pun mengingatkan bahwa menjadi peserta pemilu itu bukanlah hal yang mudah. Partai politik membutuhkan perjuangan berdarah-darah untuk mencapai hal tersebut.
“Harus punya keterwakilan di 100 persen provinsi, di 75 persen jumlah kabupaten kota, lalu dari 75 itu harus ada 50 kecamatan, ada peserta perempuan, ada kantor tetap dan keanggotaan,” tandasnya.