Selasa, 16 April, 2024

Polis Kresna Life Ungkapkan Rasa Kecewa Terhadap Kinerja OJK

MONITOR, Jakarta – Para pemegang polis atau nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, sampai saat ini, OJK belum juga melakukan tindakan tegas terhadap perusahan Kresna Life yang gagal bayar atau tidak bisa mengembalikan klaim yang dijukan polis atau nasabahnya.

Kekecewaan para polis atau nasabah Kresna Life ini disampaikan dalam rapat kerja dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama, sejumlah perwakilan nasabah/pemegang polis korban gagal bayar asuransi antara lain Asuransi Jiwa Kresna/Kresna Life, Asuransi Bumi Putera, Asuransi Mina Padi, Asuransi Wana Arta, dan Asuransi Pan Pasific dan pihak OJK.

Dihadapan Komisi XI, perwakilan nasabah /pemegang polis Kresna Life, Inggard Joshua menyatakan kekecewaannya terhadap peran OJK dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menindak perusahaan asuransi yang merugikan nasabah.

“OJK telah diberikan berbagai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap asuransi agar dapat dicegah sedini mungkin atas kerugian nasabah. Namun kasus Kresna Lufe ini memberi tanda bahwa OJK belum dapat mengemban amanat yang diberikan,” ujar Inggard.

- Advertisement -

Seharusnya kata Inggard, ketika OJK memberi izin produk yaitu Kresna Link Investa (KLITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) yang memberikan nilai manfaat 9 persen per tahun, berarti di atas bunga tabungan dan deposito untuk dipasarkan kepada masyarakat, maka OJK wajib meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan uang premi pertanggungan nasabah.

“Ketika kasus Jiwasraya dan Kresna Life terjadi, terdapat pertanyaan besar, apa yang telah dilakukan OJK dan di mana tanggung jawabnya,” tegasnya.

Lanjut Inggard, dalam kasus Kresna Lufe, OJK memang telah mengambil langkah dengan meminta Kresna Life untuk melakukan langkah-langkah penyehatan keuangan.

“Seharusnya OJK mengerti kasus Kresna Life adalah duplikasi kasus Asuransi Jiwasraya, maka perlu melakukan tindakan cepat yaitu untuk mengambil langkah yang dibenarkan secara hukum, seperti melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Kresna Life. Serta dapat mengganti seluruh jajaran direksi dan komisaris bila perusahaan asuransi diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya pembayaran lunas dan kewajiban yang jatuh tempo,” terangnya.

Tak hanya itu, Inggard pun mengatakan, OJK dapat mencabut izin usaha dan minta instansi yang berwenang untuk melakukan blokir terhadap seluruh aset perusahaan.

“Hanya dengan tindakan seperti itulah kerugian nasabah dapat diminimalisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Dewan Komisaris/Direktur Eksekutif Pengawasan,Pasar Modal OJK, Hoesen, mengaku, dalam kasus gagal bayar yang dilakukan perusahaan Kresna Life, pihak OJK sudah melakukan tindakan dengan membekukan perusahaan Kresna Life.

“Tidak hanya membekukan, kami dari pihak OJK sedang melakukan penyelidikan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terhadap direksi dan manajemen. Juga menyelamatkan dana para pemegang polis serta manfaat yang harus dibayarkan,” jelasnya

Hal senada diungkapkan, Anggota Dewan Pengawas Keuangan Nonbank, Riswinandi. Menurutnya, OJK sudah bekerja sesuai UU dan berupaya menyelamatkan dana para nasabah asuransi yang gagal bayar.

“Kami telah menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan. Khususnya melakukan pengawasan terhadap kinerja Asuransi,” kata Riswinandi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan rapat dengar pendapat antara Komisi XI dan para nasabah asuransi/pemegang polis akan terus dilakukan. Diantaranya dengan mengundang pihak perusahaan asuransi.

“Selanjutnya, Komisi XI akan mengundang rapat khusus dengan OJK, para direksi asuransi yang gagal bayar terhadap nasabah,” ungkapnya dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara yang menjadi pimpinan rapat, menambahkan, dewan akan berusaha mencari solusi terbaik, agar nasabah tidak dirugikan, dana investasinya dan manfaat dapat diberikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER