MONITOR, Jakarta – Pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak majelis hakim. Penolakan ini pun menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyayangkan penolakan JC Wahyu Setiawan oleh hakim.
“Sayang sekali permintaan Wahyu S sbg Justice Colaborator (JC) ditolak Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid, belum lama ini.
Menurutnya, apabila JC Wahyu dikabulkan maka kasus yang membelitnya tidak akan berakhir menggantung. Bahkan, isu terkait buron Harun Masiku bisa turut terbongkar.
“Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima, maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi,” imbuh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh Negara KPK RI,” pungkasnya.