PEMERINTAHAN

Kemendagri Dukung Pengembangan Investasi Mobil Listrik

MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Hal itu disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian, saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait ‘Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik’ di Ruang Rapat Mendagri di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Tito mengungkapkan bahwa dukungan itu dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 lalu.

“Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik,” ungkapnya.

Dalam Permendagri tersebut, Tito menyebutkan, ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Kemudian pasal 1-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa,” ujar Tito.

Angkutan umum untuk orang barang serta untuk BBNKB-nya, lanjut Tito, juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa. Sedangkan untuk angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama, yakni maksimal 25 persen.

“Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah tiga provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri,” katanya.

Tito juga menyampaikan bahwa jajarannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepatnya, menurut Tito, pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah.

Recent Posts

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

28 menit yang lalu

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…

3 jam yang lalu

DPR Minta Oknum Daerah yang Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon Juga Diusut!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia Kerja Sama Pendampingan Hukum bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres…

5 jam yang lalu

DPR Kritik Program Bantuan Subsidi Upah, Banyak Pekerja Rentan Terabaikan Karena Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengkritik program Bantuan Subsidi Upah (BSU)…

6 jam yang lalu

Kementerian PU Diskon Tarif Tol 20 Persen di 33 Ruas saat Libur Idul Adha dan Libur Sekolah

MONITOR, Jakarta - Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II…

7 jam yang lalu