Sabtu, 27 April, 2024

Wow! 185 Warga Depok Terjaring Razia Masker

MONITOR, Depok – Sebanyak 185 warga Depok terjaring Operasi Gerakan Depok Bermasker. Ratusan orang tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di empat titik operasi di Kota Depok.

“Ada 185 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Senin (24/08/2020).

Lienda merinci, untuk lokasi operasi di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere terdapat 48 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 33 orang dan sanksi administrasi 15 orang, di depan Apotek Siliwangan Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 18 orang dan sanksi administrasi 4 orang.

Kemudian, sambung dia, lokasi operasi di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terdapat 95 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 50 orang dan sanksi administrasi 45 orang.

- Advertisement -

“Untuk di Simpang Juanda ada 20 pelanggar dengan keterangan sanksi sosal 17 dan sanksi administrasi 3 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum didenda senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama, yaitu senilai Rp 50 ribu,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER