Jumat, 26 April, 2024

FSGI Minta Jokowi Turun Tangan Perbaiki Penyerahan Hibah Merek Merdeka Belajar

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memperbaiki penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar yang dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selesai melakukan kajian hukum permasalahan penyerahan hibah merek dagang yang dinilai cacat prosedur dan penyerahannya tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, pun akhirnya mengirimkan surat kepada Jokowi pada Sabtu (22/8/2020) melalui PT Pos Indonesia.

FSGI mengirimkan surat kepada Jokowi dengan surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020 dengan lampiran kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI. Surat kepada Jokowi ditembuskan juga kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim serta Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.

Heru Purnomo mengungkapkan bahwa dasar pengiriman surat kepada Jokowi itu adalah karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.

- Advertisement -

Heru menyebutkan, indikasinya adalah penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan izin Presiden, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan perwakilan Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Ditjen HAKI Kemenkumham.

“Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Indikasi kedua, menurut Heru, penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar di biaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketiga, lanjut Heru, dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat Negara.

Keempat, Heru menyampaikan, proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

Atas dasar keempat poin tersebut itulah, Heru menegaskan, FSGI meminta Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar Dari PT Sekolah Cikal kepada Negara.

“FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan Negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” ujarnya.

Untuk dugaan adanya konflik kepentingan  dalam kesepakatan rencana hibah Merek Merdeka Belajar yang akan diserahkan PT Sekolah Cikal kepada Mendikbud RI, maka FSGI mendorong Presiden untuk turun tangan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Program Merdeka Belajar yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa adalah pekerjaan besar, perlu ada gerakan kerja sama elemen bangsa. PT Sekolah Cikal, publik tanah air, setiap orang Indonesia, bermimpi besar ingin melihat posisi hak negara, akibat hukum dari penyerahan hak atas benda Merdeka Belajar kepada negara, sehingga menempatkan negara kuat dan berwibawa,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

Retno menambahkan, turun tangannya Presiden adalah untuk melindungi dan memperkuat hak negara atas penyerahan benda kepada negara, diantaranya merek dagang Merdeka Belajar sesuai ketentuan hukum KUH Perdata pasal 1680. “Negara harus kuat, tidak boleh kalah oleh sebuah Perseroan Terbatas,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER