MONITOR, Jakarta – DPR RI harap tidak ada sengketa kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan 64 kepala sekolah (kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
“Saya berharap tidak ada sengketa kewenangan di sini, jangan sampai juga ada ego sektoral,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam.
Pria yang akrab disapa Habib itu mengatakan bahwa semua pihak harus fokus pada target utamanya, yaitu pemberantasan korupsi.
“Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya,” kata Ketua MKD itu.
Habib pun meminta ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK. Pada kasus tersebut, menurut Habib, sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 Kepsek SMP se-Indragiri Hulu.
“Akan tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejagung yang langsung menetapkan tersangka. Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi,” ujarnya.
Habib menyebutkan, ada dua alternatif pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini. Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan.
“Atau, alternatif kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung karena mereka telah menetapkan tersangka. Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya,” ungkap Politikus PKS itu.
Di samping itu semua, Habib menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung di dalam kasus tersebut.
“Adanya pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah memang seharusnya cepat ditangani. Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.