POLITIK

Tegakkan Disiplin Covid-19, DPR Minta Pemda Buat Aturan Pelaksana

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyusun peraturan pelaksana yang mengatur tentang penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya, menurut pria yang akrab disapa Habib itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut. Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat. Tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Habib menyampaikan, pada saat reses beberapa waktu lalu, ia sempat berdiskusi dengan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut Habib, semua daerah di Kalsel sudah memiliki peraturan pelaksana tersebut.

“Saya kira koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Namun demikian, Habib mengatakan, hal itu harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Sebelum diberlakukan proses penegakkan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ataupun peraturan pelaksananya.

“Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik,” kata Politikus PKS itu.

Recent Posts

UIN Siber Cirebon Tembus 23 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…

19 menit yang lalu

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

3 jam yang lalu

UIN Sumatra Utara Raih Peringkat 1 Nasional Kinerja Riset Versi SINTA

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…

5 jam yang lalu

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

11 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

13 jam yang lalu

Haji 2026, Pemerintah Perkuat Petugas dan Layanan Ramah Perempuan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…

15 jam yang lalu