Pohon ganja (Antara)
MONITOR, Serang – Sebanyak 303 kilogram narkotika jenis ganja kering hasil pengungkapan kasus dari Januari sampai Agustus 2020 oleh jajaran Polda Banten, Rabu (19/8/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Wirdhan Denny, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana dan tokoh ulama Banten Abuya Muhtadi Dimyati.
Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibakar melalui mesin incinerators boilers di depan halaman Mapolda Banten.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan, dan ini kali kedua Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 303 kilogram,” ungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar.
Fiandar juga mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Januari sampai Agustus 2020 ini.
Fiandar mengatakan bahwa ganja yang dikirim oleh para pengedar itu rencananya akan disebarkan di wilayah Jakarta dan Banten.
“Ini rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Banten,” katanya.
Atas tindakannya, Fiandar menambahkan, para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…
MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…
MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…