Pohon ganja (Antara)
MONITOR, Serang – Sebanyak 303 kilogram narkotika jenis ganja kering hasil pengungkapan kasus dari Januari sampai Agustus 2020 oleh jajaran Polda Banten, Rabu (19/8/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Wirdhan Denny, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana dan tokoh ulama Banten Abuya Muhtadi Dimyati.
Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibakar melalui mesin incinerators boilers di depan halaman Mapolda Banten.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan, dan ini kali kedua Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 303 kilogram,” ungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar.
Fiandar juga mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Januari sampai Agustus 2020 ini.
Fiandar mengatakan bahwa ganja yang dikirim oleh para pengedar itu rencananya akan disebarkan di wilayah Jakarta dan Banten.
“Ini rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Banten,” katanya.
Atas tindakannya, Fiandar menambahkan, para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…