MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi atau kampus memang diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer.
Sebab, menurut Sukamta, itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan (komcad).
“Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sukamta menyebutkan, konstitusi Indonesia mengamanatkan bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga, dan negara memfasilitasi warganya yang ingin turut serta dalam usaha pembelaan negara.
Menurut Sukamta, Bela Negara itu bisa berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komcad, pengabdian sebagai anggota TNI atau pengabdian sesuai profesi.
“Pendidikan kewarganegaraan ini berbentuk Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan dalam lingkup dunia pendidikan, masyarakat dan dunia pekerjaan,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), diatur soal komponen pendukung dan komcad.
Sukamta mengatakan, pada Pasal 17 UU itu disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela, lalu pada Pasal 28 diatur bahwa komcad juga bersifat sukarela.
“Artinya, tidak ada wajib militer, bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak,” katanya.
Sukamta menilai, apabila kampus ingin menyelenggarakannya dengan menghidupkan kembali mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan memodifikasi program, yakni tidak hanya teori tatap muka di kelas atau bisa dikombinasikan dengan kegiatan di luar ruangan.
Namun, menurut Sukamta, hal itu bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan. Sukamta menjelaskan, ancaman bagi negara saat ini tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit dan siber.
“Karena itu program bela negara tidak selalu dilakukan untuk mencetak para kombatan, tapi juga untuk mencetak generasi bangsa yang tangguh, yang siap bela negara dengan bidang keahliannya masing-masing,” ungkapnya.
Yang penting, lanjut Sukamta, tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara.
Sukamta menyebutkan, nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta kemampuan awal Bela Negara.
“Dari sini kita harapkan akan terbentuk generasi muda penerus bangsa yang tangguh dan siap membela negara dalam berbagai bidang dan spektrum yang luas,” ujarnya.
Sukamta berharap, program bela negara ini bisa menyumbang peningkatan kualitas Indek Pembangunan Manusia (HDI) bangsa Indonesia sehingga menjadi bangsa yang semakin kuat dan mandiri.