Kamis, 25 April, 2024

Mengungkit Daya Beli Melalui Insentif Tarif Listrik dan Penurunan Harga BBM

Oleh: Fahmy Radhi

Untuk menyelamatkan resesi ekonomi Indonsia akibat Pademi Covid-19, Pemerintah berupaya keras untuk mengungkit daya beli masyarakat agar memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah menganggarkan dana dalam jumlah besar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui peningkatkan pendapatan dan meringankan beban biaya yang ditanggung masyarakat.

Upaya peningkatan pendapatan masyarakat dilakukan dengan menggelontor dana pada berbagai bidang dalam jumlah yang besar. Dari total anggaran PEN sebesar Rp 695,2 triliun, bidang kesehatan dianggarakan sebesar Rp 23,3 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 18,7 triliun, UMKM sebesar Rp 34,1 triliun.

- Advertisement -

Bantuan pesantren untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring sebesar Rp 2,6 triliun, bidang sektoral dan Pemda sebesar Rp 81,1 triliun, dan bidang lainnya.

Penganggaran dana PEN itu ternyata tidak mampu untuk mengungkit daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonmomi pada kuartal II/2020 yang mencapai minus 5,32 persen merupakan salah satu indikator bahwa realisasi anggaran PEN belum mampu mengungkit daya beli masyarakat, hingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Masalahnya adalah daya serap realisasi anggaran dana PEN di semua bidang masih sangat rendah. Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat, salah satunya memberikan insentif tarif listrik.

Untuk menjalankan kebijakan Pemerintah, PLN menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. Kebijakan insentif listrik itu diperpanjang hingga Desember 2020 dan diperluas pada golongan konsumen sosial, bisnis, dan industri. Total biaya yang dibutuhkan untuk tahap awal pemberian insentif tarif listrik serta perpanjangan dan perluasan sekitar Rp. 6,53 triliun.

Pemberian insentif tarif listrik itu memang perlu dilakukan, namun belum mencukupi untuk dapat mengungkit daya beli masyarakat tanpa disertai kebijakan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bebarapa studi membuktikan bahwa penurunan tarif listrik dan harga BBM secara stimultan dapat menaikkan daya beli masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi agar terselamatkan dari resesi ekonomi pada kuartal III/2020, selain memperpanjang dan memperluas insentif tarif listrik, Pemerintah juga harus menurunkan harga BBM untuk mengungkit daya beli masyarakat.

Di tengah trend penurunan harga minyak dunia, sesungguhnya merupakan momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk menurunkan harga BBM dalam waktu dekat ini.

(Penulis adalah Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER