Jumat, 29 Maret, 2024

Soal Penyederhaan Birokrasi, ASN Harus Tegak Lurus Laksanakan Perintah Presiden

MONITOR, Jakarta – Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu prioritas pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ditargetkan, penyederhanaan birokrasi selesai pada Desember 2020.

“Semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian/instansi di tingkat pusat dan daerah, harusnya tegak lurus melaksanakan perintah Presiden. Jangan sampai ada yang memperlambat target, merubah penjabaran dari visi misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Menurut Tjahjo, reformasi birokrasi merupakan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Tjahjo menyebutkan, terhitung mulai dari akhir Juli 2020, pengalihan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional telah selesai dikerjakan dengan persentase sebesar 68 persen.

Tjahjo menyampaikan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sendiri dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) mengintruksikan penyederhanaan birokrasi dapat selesai pada Desember 2020.

- Advertisement -

“Penyederhanaan birokrasi akan dapat berjalan lancar apabila seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah dapat bekerjasama dengan baik,” ujarnya.

Jangan sampai, Tjahjo mengatakan, ada langkah atau kebijakan yang bisa diartikan memperlambat arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam upaya mempercepat proses penyederhanaan birokrasi. Presiden dan Wakil Presiden menginginkan struktur birokrasi  cepat dalam melayani masyarakat.

Sementara terkait usulan yang disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi Nasional yang mengusulkan target penyelesaian penyederhanaan birokrasi diundur dari Desember 2020 menjadi Desember 2021 dan dibuat pilot proyek dulu, menurut Tjahjo, bisa diartikan memperlambat proses reformasi birokrasi sebagaimana visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Siapa pun, pejabat ASN esselon I-II dan kepala daerah harusnya tegak lurus melaksanakan arahan visi misi Presiden dan Wapres. Tidak menjabarkan sendiri. Pemda jadi bingung ikuti arahan Presiden dan Wapres atau ikuti arahan Dirjen Otda,” katanya.

Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi yang dihadiri Tjahjo Kumolo dan para pejabat dari kementerian/lembaga lainnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali menegaskan bahwa target penyelesaian pelaksanaan reformasi birokrasi adalah akhir Desember 2020.

Dalam rapat itu juga, Wakil Presiden mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak 40 kementerian dan lembaga yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan komposisi eselon III dari jumlah 5.959 menjadi 2.542. Sementara untuk eselon IV dari jumlah 16.210 menjadi 7.184, dan untuk eselon V dari jumlah 10.328 menjadi 5.072.

“Penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pusat maupun daerah,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.

Dalam rapat yang sama, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, menyampaikan rekomendasi Kemendagri terkait penyederhanaan birokrasi. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi atau pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi, kabupaten dan kota sampai dengan Desember 2021. Alasannya, karena adanya pandemi Covid-19. Dirjen Otda juga mengusulkan perlu ada daerah percontohan atau pilot project.

Menanggapi itu, Menteri Tjahjo menegaskan bahwa seluruh perangkat dalam birokrasi pemerintahan, baik di pusat dan daerah diharapkan memahami mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta lima prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju. Reformasi birokrasi, dimana di dalamnya penyederhanaan birokrasi, adalah salah satu dari lima prioritas Presiden Jokowi.

“Selain itu Bapak Presiden menegaskan bahwa birokrasi disederhanakan menjadi dua level. Hal ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Waktu satu tahun dirasa cukup untuk melakukan penyederhanaan birokrasi,” ujarnya.

Penegasan serupa disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini. Menurut Rini, penyederhanaan birokrasi di Pemda saat ini fokus pada perizinan dan investasi. Ke depannya perlu dilihat lagi fungsi-fungsi mana saja yang dapat dialihkan ke jabatan fungsional. 

“Mengenai target, sebagaimana arahan Bapak Wakil Presiden dan Bapak Menteri PAN RB, penyederhanaan birokrasi dapat selesai pada Desember 2020. Bagi kementerian dan lembaga yang sudah melakukan penyederhanaan birokrasi, hingga Desember 2020 dapat melakukan validasi kembali untuk penyederhanaan pada struktur organisasinya,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER