PEMERINTAHAN

Ini Alasan Presiden Libatkan Kasad-Wakapolri di Komite PCPEN

MONITOR, Jakarta – Pelibatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) disebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 itu sendiri.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa penanganan bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama dan melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI-Polri.

Dini menekankan, keterlibatan TNI-Polri dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakkan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.

Dini menjelaskan, kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas dan masif.

Selain itu, menurut Dini, juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bantuan sosial. Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

“Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama,” ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Dini mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI juga dapat melaksanakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Recent Posts

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Rancamaneuh Munjul Gelar Upacara di Halaman Masjid Al Muhibbin

MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…

19 menit yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…

26 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

4 jam yang lalu

Mahasiswa KKN Nusantara Dorong Tata Kelola Masjid di Leuwidamar

MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…

4 jam yang lalu

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 hari yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

1 hari yang lalu