Selasa, 19 Maret, 2024

Tommy Soeharto Tak Akui Kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tidak menerima dan mengakui kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya yang digelar pada 11-12 Juli 2020 oleh sejumlah kader yang menetapkan Muchdi Purwopranjono (Pr) sebagai ketua umum.

Pernyataan menolak dan tak mengakui hasil Munaslub Partai Berkarya itu diungkapkan Tommy Soeharto melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya di Jakarta pada Senin (10/8/2020) lalu.

“Saya selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menolak dan tidak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar biasa Partai Beringin Karya yang diadakan pada tanggal 11-12 Juli 2020 di Jakarta, karena Panitia Pelaksana dan Kepesertaan Munaslub itu ilegal, tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya,” ungkapnya dalam surat pernyataan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkumham No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018, Tommy menegaskan bahwa kepengurusan Partai Berkarya yang sah ada di tangannya.

- Advertisement -

“Saya menyatakan Partai Berkarya tetap sesuai dengan SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018,” ujarnya.

Menkumham sendiri telah menerbitkan SK tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Berkarya hasil Munaslub pada beberapa hari yang lalu. Dalam struktur kepengurusan, nama Tommy Soeharto dicantumkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Mengetahui hal itu, Tommy pun mengaku sangat keberatan namanya dicantumkan dalam struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya hasil Munaslub tersebut. Sebab, menurut Tommy, pencantuman namanya tidak melalui komunikasi dan izin terlebih dahulu kepadanya.

“Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya tanpa seizin dan maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020,” katanya.

Oleh karena itu, Tommy menegaskan bahwa ia tidak mengakui kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr, meskipun sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Tommy pun siap bertanggungjawab terkait surat pernyataannya itu, baik dalam proses hukum pidana maupun perdata.

“Demikian surat pernyataan keberatan dan penolakan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan saya siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum perdata maupun pidana,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER